Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS untuk Semua Operator

REVANDRO .ME - Pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK. Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan para pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dan registrasi ulang kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi dilakukan sejak Selasa (31/10/2017). Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Kartu Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah. Untuk pengguna kartu yg sudah di daftarkan / registrasi, format sms Registrasi ulang untu...