Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS untuk Semua Operator
REVANDRO.ME - Pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK. Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan para pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dan registrasi ulang kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi dilakukan sejak Selasa (31/10/2017).
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Kartu Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Untuk pengguna kartu yg sudah di daftarkan / registrasi, format sms Registrasi ulang untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Kominfo menegaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.
Pengguna jasa telekomunikasi bisa menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan lebih lanjut.
Registrasi kartu prabayar ini dilakukan sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan pengiriman pesan singkat keluar ataupun panggilan keluar. Dan terakhir, jika belum juga di registrasi ulang, seluruh layanan akan di blokir, termasuk data internet.
Baca juga: Sanksi Tidak Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Lewat Batas Waktu
Baca juga: Cara Registrasi Kartu Prabayar Melalui Online & SMS ke 4444
Baca juga: artikel terkait REGISTRASI KARTU PRABAYAR atau tulisan menarik lainnya
Komentar
Posting Komentar